Kegiatan Pleno DPSHP PILBUB tahun 2020 PPK Tanggungharjo
- Details
- Written by admin tanggungharjo

Kementerian Kesehatan merilis protokol terbaru tata cara penanganan pasien meninggal penyakit COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona SARS-CoV-2.
Jenazah korban COVID-19 tidak disarankan untuk disemayamkan di rumah duka atau tempat ibadah, kata dr. Reisa Broto Asmoro, anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi risiko penularan virus dari jenazah pasien corona.
Today 5
Yesterday 25
Week 235
Month 523
All 5455
Currently are one guest and no members online