Survei Kepuasan Mayrakat (SKM) adalah pengukuran komprehensif mengenai tingkat kepuasan Masyarakat terhadap kualitas layanan yang di berikan olah Kecamatan Tanggungharjo, Survei ini bertujuan untuk menilai kinerja pelayanan dan menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Survei ini juga bertujan untuk melibatkan masyarakat sebagai pengguna pelayanan dalam menilai kualitas birokrasi, menjadi acuan bagi instansi untuk memperbaiki kelemahan atau kekurangan layanan publik, memperkuat komitmen lembaga pemerintahandalam memberikan pelayanan responsif. Triwulan I SKM Kec. Tanggungharjo memperoleh nilai 89.33
Perjanjian Kinerja Kecamatan Tanggungharjo Tahun 2026: Komitmen Mewujudkan Pemerintahan yang Akuntabel dan Responsif
Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, Pemerintah Kecamatan Tanggungharjo telah menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Dokumen ini merupakan bentuk kesepakatan antara Camat Tanggungharjo selaku atasan langsung dengan para pejabat pelaksana terkait, yang memuat sasaran strategis, indikator kinerja, dan target yang ingin dicapai selama tahun berjalan.
Perjanjian kinerja ini disusun dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Tanggungharjo serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Grobogan. Tujuan utama dari dokumen ini adalah memastikan setiap pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kecamatan berjalan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Melalui perjanjian ini, Kecamatan Tanggungharjo menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, meningkatkan kinerja aparatur, serta membangun budaya kerja berorientasi pada hasil. Selain itu, dokumen ini juga menjadi dasar dalam pelaksanaan monitoring, evaluasi, hingga akuntabilitas kinerja bagi setiap perangkat kecamatan.
Laporan Kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang berfungsi sebagai alat penilaian kinerja, wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat serta merupakan alat kendali dan alat pemacu peningkatan kinerja setiap unit organisasi di lingkungan Kecamatan Tanggungharjo. Kinerja Kecamatan Tanggungharjo diukur atas dasar penilaian indikator kinerja utama (IKU) yang merupakan indikator keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Kecamatan Tanggungharjo Tahun 2025.
Secara umum capaian kinerja sasaran telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, meskipun, beberapa indikator belum menunjukan capaian sesuai target. Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh komitmen, keterlibatan dan dukungan aktif segenap komponen aparatur negara, masyarakat, dunia usaha dan civilsociety sebagai bagian integral dari pembaharuan sistem administrasi negara.
Berdasarkan analisis dan evaluasi obyektif yang dilakukan melalui Laporan Kinerja Kecamatan Tanggungharjo Tahun 2025 ini, diharapkan dapat terjadi optimalisasi peran kelembagaan dan peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas kinerja seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di lingkungan Kecamatan Tanggungharjo pada tahun-tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja Pemerintah Daerah secara keseluruhan dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Government.